Sabtu, 22 Oktober 2011

MLM VS Money Game

Sumber  :     beautybizacademy.com

“MLM (Multi Level Marketing) itu Haram Gak sih mbak ?? banyak sekali yg bertanya soal ini kepada saya semenjak saya ikut bergabung dengan bisnis Oriflame bersama d’bc-network. Tapi sebenar’nya Hal ini memang sudah menjadi perdebatan, Pro & Kontra terutama di kalangan umat Muslim.
Multi Level marketing atau Network Marketing atau jenis pemasaran yang serupa, yang saat ini sedang marak di internet saat ini.
Jadi, sebenernya bisnis semacam ini Halal atau haram ya??
Klo ngomongin Halal-Haram Bisnis MLM memang butuh waktu ekstra…. Karna saya juga awal’nya bertanya-tanya soal ini, sampai cari-cari jawaban ke Omm Google, hehehe, baca2 artikel teman2 yang sudah terjun duluan mau’pun yg masih baru dalam bisnis ini.

Dari yang saya baca akan saya coba tuang’kan di sini yaa teman2,…

Yang Pertama, Anda akan membaca pembahasan tentang "Kenapa bisnis MLM diharamkannya "
Kedua, Anda akan memahami perbedaan bisnis MLM yang sebenarnya dengan bisnis MLM yang cuma sebagai kedok saja...

Di bawah ini, Anda akan memahami Dasar pengharaman bisnis model MLM.
Ada 9 poin yg dirangkum dari dua artikel,yaitu: Hukum MLM (Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi) dan MLM dalam tinjauan Islam (Bahauddin Darus, Miftahuddin, Ramli, Abdul Wahid, dan Agustianto).
Kedua artikel tersebut cukup mewakili berbagai alasan dan pertimbangan yang ada dimasyarakat mengenai bisnis MLM.

Menurut kedua artikel tersebut, MLM dan bisnis sejenisnya adalah haram karena...
a)      Mengandung unsur "Qimar" . Qimar yang dimaksud adalah apabila seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dia merugi. dalam bahasa yg lebih sederhana, MLM itu ga boleh karena ada unsur "gambling"-nya, atau spekulasi, bisa untung, bisa rugi

b)      Mengandung dua macam unsur "riba" , yaitu "riba fadhl" dan "riba nasi’ah".
> Yang dimaksud dengan "Riba Fadhl" yaitu tukar-menukar 2 barang yang sejenis tetapi takaran/jumlahnya tidak sama.
> "Riba Nasi’ah" yaitu membayar sejumlah uang (bunga) akibat keterlambatan dalam membayar hutang. Termasuk dalam riba nasi’ah adalah penambahan harga uang (diatas tingkat inflasi) jika transaksi dilakukan secara tidak tunai (Kredit), model ini sering dijumpai dalam penjualan dengan system kredit.
c)      Dalam bisnis MLM, seorang anggota mendapatkan bonus uang yang jauh lebih besar dari bunga deposito perbankan . Menurut kedua artikel di atas, jumlah uang yang besar itu, dikategorikan sebagai riba yang berlipat ganda (adh’afan mudha’afah). Padahal sudah ada larangan di dalam Al-Qur'an untuk tidak "memakan" riba yang berlipat ganda.Firman Allah dalam Surat Ali Imran :130 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”.

d)     Gharar atau menurut bahasa Jawa adalah sistem "ijon" , contohnya sama degan menjual buah yang belum matang dan masih di pohon, menjual anak sapi yang masih terdapat dalam kandungan induknya. Padahal di dalam Fiqih mu’amalah (hibungan antar-manusia) disebutkan bahwa sistem bisnis harus terhindar dari gharar, maysir (judi), dan unsur spekulatif lainnya.
“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Hadits Muttafaqun’Alaihi]
e)      Pendapatan atau Bonus Bulanan tidak jelas asal usulnya . Padahal, prinsip mu’amalah dalam Islam menekankan adanya kejelasan asal-usul hasil bisnis. Dalam hal ini, uang imbalan yang diberikan kepada anggota harus jelas dari mana usulnya

f)       Memakan harta manusia dengan kebatilan . Maksudnya, di dalam MLM terdapat unsur memakan harta orang lain, yang jelas-jelas dilarang dalam syariat Islam.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara batil, tetapi lakukanlah perdagangan di antara kamu di mana kamu saling rela antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa’ :29)

g)      Ada unsur ketidakadilan . Sistem Islam senantiasa menuntut tegaknya keadilan dalam dunia bisnis. Pada bisnis MLM model pyramid maka anggota yang lebih dulu bergabung (upline) akan mendapat keuntungan besar sebaliknya anggota yang mendaftar belakangan (downline) berpotensi dirugikan.
Dalam suatu bisnis tidak boleh ada salah satu pihak yang dirugikan. Al-Qur’an menyatakan prinsip bisnis tersebut, “La Tazhlimun wa La Tuzhlamun” (QS. 2: 279). Artinya, Kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.
Nabi bersabda yang artinya “"tidak memudharatkan diri dan tidak memudharatkan orang lain"(H.R. Ahmad dan Ibnu majah).
h)      Sistem bisnis MLM bisa mendatangkan dampak negatif  terhadap usaha sektor real, lembaga-lembaga keuangan, menimbulkan sifat malas bekerja, lebih kapitalis dari kapitalis Barat, Tidak ada jaminan keamanan, dan termasuk salah satu macam praktek judi
 PERLU DI PERHATIKAN  : Poin-Poin tersebut di atas ebih tepat jika ditujukan pada sistem bisnis "money game", bukan MLM. Tapi wajar jika saat ini banyak masyarakat yang mengidentikkan  "Money Game dengan MLM", karena, banyak sistem bisnis "Money Game" yang mengatas namakan MLM.

sebenernya apa sich beda sistem bisnis MLM dengan Money game?
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara system bisnis MLM dengan moneygame, yaitu:
  1. Biaya Pendaftaran Keanggotaan
    • Bea pendaftaran sebagai member dalam bisnis MLM kecil karena hanya untuk mengganti biaya administrasi, seperti brosur, tas, starterkit, sampel produk, dll.
    • Pada bisnis money game, biasanya uang pendaftarannya mahal, dari Rp 200.000 hingga jutaan, mereka berkedok menjual produk yang sebenarnya berkualitas rendah atau tidak sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan, atau produk yang sulit dijual di pasaran.
      Melalui uang pendaftaran member, sponsor/upline mendapatkan profit secara langsung. Sehingga hal ini bisa berpotensi menimbulkan kerugian pada member yg bergabung di bawahnya (downline).
  2. Produk
    • Produk yang dijual di MLM:
      • Memiliki ijin Depkes, BPOM, atau bersertifikat luar negeri.
      • Mudah dijual di pasaran karena harga dan kualitas masih rasional bagi konsumen.
      • Usaha masih dapat berjalan meski tidak memiliki downline.
      • Perusahaan memberi jaminan terhadap produk yang dijual.
      • Perusahaan memiliki departemen khusus yang menangani Penelitian dan Pengembangan produk.
      • Keuntungan utama perusahaan adalah dari omzet penjualan produk, bukan dari membership.
    • Sedangkan pada bisnis money game:
      • produk biasanya tidak bisa atau sulit sekali dijual, bahkan pelaku sendiri enggan memakainya.
      • Membership lebih penting dari produk atau dengan istilah lain tujuan dari transaksi adalah komisi dan bukan produk.
  3. Marketing Plan
    • Perusahaan MLM yang murni memiliki planning pemasaran yang jelas, darimana asal keuntungannya, level atau peringkat yang bisa dicapai, passive income, aturan main, dan kode etik bagi member. Bonus yang diperoleh adalah berdasarkan OMZET penjualan. Bisnis MLM tidak mengenal sistem binary ataupun piramid dalam marketing plan-nya, tetapi menganut win-win sistem. Profit yg diperoleh upline mendatangkan profit juga bagi downline-nya. Ada prinsip keadilan dalam bisnis, dimana downline yg lebih giat dan fokus dalam bekerja bisa memperoleh profit atau peringkat karier lebih tinggi dari upline-nya
    • Sedangkan pada Money game, berlaku sistem binary ataupun piramid, dimana upline pasti dpt untung lbh besar. Bonus yang diperoleh adalah berasal dari Biaya Pendaftaran para membernya.
  4. Surat Ijin APLI dan WFDSA .
    APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) dan WFDSA (World Federation of the Direct Selling Associations), merupakan organisasi yg beranggotakan perusahaan MLM Direct Selling (Penjualan langsung) murni. Dalam organisasi ini ada departemen yang menyelidiki tentang sistem bisnis MLM apakah sesuai aturan atau tidak.  Kedua organisasi tersebut juga berperan dalam memberi masukan kepada pemerintah tentang konsep MLM yang sebenarnya. Perusahaan money game tidak tergabung dalam anggota APLI dan WFDSA
  5. Pelatihan dan Support System
    • Perusahaan MLM memberikan pelatihan-pelatihan mengenai produk, "speciality skill" yang diperlukan untuk memasarkan produknya, leadership, marketing, pengembangan diri, dll. Perusahaan dengan dibantu oleh para upline juga menyediakan support system untuk membantu perkembangan bisnis untuk para mitranya.
    • Pada perusahaan money game biasanya menggunakan model pelatihan motivasi untuk 'cuci otak', memotivasi terus menerus kepada member agar terbina loyalitas dan semangat robotiknya. Seringkali member berubah menjadi tanpa perasaan, hilang sisi kemanusiaan dan rasionalitasnya.
Berdasarkan uraian di atas, Apakah cukup jelas bagi Anda? Anda bisa lihat ringkasan ciri-ciri yang terdapat pada tabel di bawah ini untuk membedakan -secara praktis-, apakah "itu" adalah money game atau bukan.

Dan Yang Pasti Bisnis Oriflame adalah MLM, saya akan Posting mengenai Bisnis Oriflame di Notes saya berikut'nya

Kusmiati
ingin bekerja hanya dari rumah saja, Yukk Gabung bersama saya
FB : Mia Hazmy
Telp. 085782118556 / 021-37636788